Rekonstruksi Kesejahteraan Guru Melalui RUU Sisdiknas

Direktur Eksekutif Kamus Institute, Andi Maulana. (foto: istimewa)

KEMENTERIAN Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi yang selanjutnya dikenal dengan Kemendikbudristek pada Rabu (24/8) resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada Dewan Perwakilan Rakyat/DPR untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas Perubahan Tahun 2022.

Perlu diketahui, dalam perjalanan proses pembentukannya, RUU Sisdiknas ini mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca Juga:  Benarkah RUU Sisdiknas Berpihak pada Guru? Honorer Harus Baca Ini!

Jelas dengan dicabutnya tiga Undang-Undang tersebut bukanlah tanpa alasan, dalam proses perancangan RUU Sisdiknas ini melibatkan banyak pihak untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan kritik serta saran, hal ini dapat dilihat dalam laman website Kemendikbud yang secara luas dapat diakses oleh masyarakat umum untuk dapat mencari, mengetahui serta mengamati semua dokumen dan tentu memberi saran dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Baca Juga:  Peran Kanwil DJPb Provinsi Jabar dalam Mendorong UMKM Bangkit dari Dampak Pandemi

Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam RUU Sisdiknas ini bukanlah hal yang sederhana dengan segala macam pro dan kontra yang terjadi di dalam masyarakat, penulis menilai salah satu tujuan Kemendikbudristek dibawah kepemimpinan Nadiem Makariem ini hendak merekonstruksi kesejahteraan tenaga pendidik atau Guru di dalam sistem pendidikan Indonesia.

Baca Juga:  Tunaikan Zakat Fitrah sebagai Momentum Peningkatan Nilai Spiritual dan Sosial

Dalam hal ini, apabila dicermati dalam RUU Sisdiknas tersurat dengan jelas bahwa Guru yang sudah mengajar akan tetapi belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sementara itu Guru ASN yang telah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapat penghasilan layak sebagaimana undang-undang ASN mengatur.