Oleh karena itu, pemahaman yang tepat tentang definisi, status, dan posisi guru honorer sangat penting untuk merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan bagi mereka yang telah menjadi tulang punggung pendidikan bangsa.
Fakta Lapangan: Kesejahteraan Guru Honorer Kini
Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan kemajuan nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN.
Pemerintah telah menyalurkan berbagai tunjangan, seperti Tunjangan Profesi kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN, Tunjangan Khusus untuk lebih dari 43 ribu guru, serta Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada lebih dari 253 ribu guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) nonformal (Kemendikdasmen, 2026).
Kenaikan insentif dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan yang diberikan kepada hampir 800 ribu guru honorer merupakan bukti konkret komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, kemajuan tersebut masih harus dibaca dengan kacamata kritis. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa banyak guru honorer masih mendapatkan penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP).
Ketidakpastian status kerja dan akses jaminan sosial yang terbatas membuat mereka terus bergulat dengan ketidakstabilan ekonomi.
Fenomena guru honorer yang harus bekerja ganda di dua atau lebih tempat mengajar menjadi gambaran nyata dari tekanan finansial yang mereka hadapi.
Beban kerja yang berat, ditambah kompensasi yang minim, berpotensi menimbulkan kelelahan fisik dan mental yang pada akhirnya berdampak negatif pada kualitas pembelajaran.





