Ketimpangan kesejahteraan guru honorer antar daerah semakin memperparah kondisi ini. Di satu sisi, guru honorer di kota besar mungkin mendapat insentif yang relatif lebih baik; di sisi lain, di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), guru honorer seringkali harus bertahan dengan penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK/UMP), tanpa jaminan sosial yang memadai.
Ketidakpastian status kerja yang bersifat kontrak atau temporer juga membuat mereka rentan mengalami burnout dan kehilangan semangat dalam menjalankan tugas.
Tidak jarang, untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka harus mengambil pekerjaan tambahan di luar jam mengajar, yang tentu berimbas pada kualitas pembelajaran yang dapat diberikan kepada peserta didik.
Melihat realitas ini, data terbaru dari Kemendikdasmen memberikan secercah harapan positif. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer secara nyata.
Salah satu pencapaian penting adalah peningkatan insentif bagi guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan, yang langsung ditransfer kepada hampir 800 ribu guru honorer penerima.
Insentif ini tidak hanya membantu meringankan kebutuhan ekonomi sehari-hari, tetapi juga meningkatkan fokus dan motivasi guru dalam menjalankan tugasnya di kelas.
Selain insentif, tunjangan profesi yang diberikan kepada lebih dari 400 ribu guru non-ASN serta tunjangan khusus untuk lebih dari 43 ribu guru menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang layak terhadap pengabdian mereka.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjangkau lebih dari 253 ribu guru PAUD nonformal juga menjadi bukti bahwa perhatian tidak hanya diberikan kepada guru formal, tetapi juga kepada pendidik yang berkontribusi di ranah pendidikan anak usia dini.





