Dalam upaya hukum yang akan ditempuh, KP3 akan melibatkan PGRI dan Organisasi Guru lainnya, Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI) serta organisasi yang relevan dan komit terhadap perlindungan Guru. Untuk memberikan dukungan moral dan advokasi hukum, serta melakukan klarifikasi publik. Jika fitnah atau pendiskreditan dilakukan secara terbuka, klarifikasi publik perlu disampaikan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang meluas.
Langkah ini bukan hanya demi keadilan bagi individu guru yang dirugikan, tetapi juga demi menjaga wibawa dan menghormati profesi pendidik secara keseluruhan.
Langkah di luar upaya hukum
Selain tindakan upaya hukum, KP3 juga mengajak pihak-pihak tersebut di atas yang sama-sama berjuang membela Guru. Mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Informasi dan Digital DPR RI, dan Polri untuk meminta pertanggung jawaban moral dan hukum bagi perlindungan Guru. Dengan fokus pada hal-hal sebagai berikut :
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah harus aktif melindungi guru, melalui regulasi yang jelas dan sosialisasi hak hukum mereka. Dan memberikan pendampingan hukum dan psikologis bagi guru yang menjadi korban penistaan.
- Kementerian Informasi dan Digital harus memantau dan memblokir konten, yang mengandung penistaan atau fitnah terhadap guru. Serta menindak tegas platform digital yang membiarkan penyebaran konten negatif tersebut.
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) harus mengawasi pelaksanaan regulasi terkait perlindungan profesi guru di ruang digital, dan jika perlu menginisiasi revisi atau penyempurnaan UU ITE agar tidak disalahgunakan sehingga merugikan profesi pendidik.
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus bertindak cepat dan profesional, dalam menangani laporan penistaan guru di media sosial. Serta melakukan tindakan hukum yang transparan, dan secata tegas memberikan efek jera kepada pelaku.