Menciptakan Surga Dunia Bagi Difabel Melalui Kota dan Pemukiman Berkelanjutan

Difabel
Ilustrasi Difabel. (Foto: iStockphoto).

Penulis: Sulistianingsih (Analis Kebijakan Ahli Muda Puslatbang PKASN LAN)

BAGAIMANA gambaran surga yang sebenarnya? Meminjam arti surga menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surga adalah alam akhirat yang membahagiakan roh manusia yang hendak tinggal didalamnya (dalam keabadian). Kesimpulannya di surga mungkin tidak ada kesusahan, kesedihan, yang ada hanya kebahagiaan.

Ya, sebenarnya keadaan surga yang sesungguhnya masih tak terbayangkan karena masih nisbi. Lalu apa hubungannya surga dengan difabel? Harapannya agar difabel merasakan surga dunia, salah satunya melalui cara yaitu tidak mendiskriminasikannya dengan manusia lainnya.

Mari kita maknai terlebih dahulu apa itu difabel, jangan sampai salah mengartikan istilah tersebut. Difabel adalah orang yang menyandang disabilitas. Jika disabilitas mengarah pada kondisi tertentu, maka difabel artinya mengarah pada orang dengan kondisi tersebut.

Baca Juga:  Kemiskinan Ekstrem Jawa Barat, Bagaimana Kondisinya?

Difabel merupakan istilah yang lebih ramah bagi penyandang disabilitas. Mengutip merdeka,com, jumlah anak disabilitas intelektual yang tinggi di Indonesia, mencapai 5,2 juta jiwa. Bukan hal yang mudah bagi pemerintah untuk “memanusiakan” mereka, dengan kondisi masyarakat Indonesia yang belum ramah terhadap penyandang disabilitas. Pernyataan Menteri Kesehatan dalam artikel tersebut cukup membuat tertampar hati ini, karena menurut beliau merawat difabel harus dengan hati.
Disabilitas merupakan ketidakmampuan seseorang untuk menjalankan aktivitas tertentu.

Baca Juga:  MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Dukungan Terhadap Difabel

Penelitian Umam, M.M, dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa jumlah difabel begitu banyak. Berdasarkan data dari WHO (World Health Organization), ILO (International Labour Organization), dan Bank Dunia, menyatakan bahwa pada tahun 2016 jumlah difabel mencapai satu miliar orang atau 15 persen dari populasi dunia. Sedangkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020, 5 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang disabilitas, menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas dan memberikan sokongan bagi penyandang disabilitas, maka tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Disabilitas Internasional (International Day of Persons with Disabilities).

Baca Juga:  Profesi Pers dan KPK, Ujung Tombak Pemberantasan Kejahatan Korupsi

Melansir dari detikNews, Hari Disabilitas Internasional dicetuskan pada 1992 oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tujuan Hari Disabilitas Internasional ialah meningkatkan kesadaran terhadap masalah yang dihadapi para penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan. Pada 2006, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas atau Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Misi CRPD ialah meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam masyarakat, mengakhiri diskriminasi, dan menciptakan kesempatan yang sama untuk mereka.