
3. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan politik bagi masyarakat serta kader partai politik mengenai pentingnya integritas dalam proses pencalonan.
4. Penerapan sanksi yang tegas dan konsisten bagi pelaku mahar politik, baik di kalangan partai politik maupun calon kepala daerah.
Apakah langkah-langkah tersebut efektif bisa diterapkan?
Lagi-lagi, akan menemui kesulitan dalam praktiknya. Regulasi hanyalah sekedar kisi-kisi, dan bisa tergerus oleh situasi.
Kesimpulannya, secara aturan hukum pencalonan dalam Pilkada seharusnya bebas dari mahar politik. Sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, namun implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan.
Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif dari semua pihak termasuk pemerintah, lembaga pengawas, partai politik, dan masyarakat untuk benar-benar mewujudkan pemilihan kepala daerah yang jujur dan berintegritas.
Pemilihan kepala daerah yang jujur dan berintegritas sangat penting, untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah individu yang berkarakter dan berkualitas. Mampu menciptakan dan mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.***