Jurnal Warga

Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

×

Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

Sebarkan artikel ini
Asusila
Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).
Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

Anak dibawah umur dikatakan korban karena dianggap belum cakap secara hukum, belum mampu memahami resiko dan belum mampu bertanggung jawab terhadap keputusan yang mereka buat. Biasanya statutory rape dilakukan tanpa adanya kekerasan dan dilakukan secara terang-terangan.

Baca Juga:  MoU Kejaksaan Negeri Garut dengan Para Kepala Desa, Gagalnya Pembinaan dan Pengawasan oleh APIP

Batas Usia Dewasa

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sehingga anak di bawah usia 18 tahun dianggap belum dewasa dan mendapat perlindungan hukum atas tidakan asusila meskipun dilakukan atas kesadaran dan persetujuannya.

Baca Juga:  Rekrutmen Penyelenggara Ad Hoc, Perspektif  “Ekspektasi  Masyarakat” Terhadap Pemilu 2024

Sementara dalam hukum Islam, usia baligh(dewasa) bagi perempuan saat ia sudah mengalami menstruasi (sekitar usia 9 tahun) dan bagi laki – laki setelah mimpi basah (sekitar usia 12 tahun). Setelah baligh seorang anak sudah dikenai taqlif hukum syara, dimana setiap perbuatannya sudah mampu ia pertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat.

Baca Juga:  Jatuhnya Empat Wakil Rakyat: Ketika Kata-kata Merenggut Kursi Parlemen
Pages ( 3 of 9 ): 12 3 45 ... 9