Jurnal Warga

Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

×

Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

Sebarkan artikel ini
Asusila
Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).
Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

Anak dibawah umur dikatakan korban karena dianggap belum cakap secara hukum, belum mampu memahami resiko dan belum mampu bertanggung jawab terhadap keputusan yang mereka buat. Biasanya statutory rape dilakukan tanpa adanya kekerasan dan dilakukan secara terang-terangan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Optimis Pendidikan di Jabar Berkembang Pesat

Batas Usia Dewasa

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sehingga anak di bawah usia 18 tahun dianggap belum dewasa dan mendapat perlindungan hukum atas tidakan asusila meskipun dilakukan atas kesadaran dan persetujuannya.

Baca Juga:  DPRD Jabar Akses Pendidikan dan Layanan Kesehatan Belum Optimal

Sementara dalam hukum Islam, usia baligh(dewasa) bagi perempuan saat ia sudah mengalami menstruasi (sekitar usia 9 tahun) dan bagi laki – laki setelah mimpi basah (sekitar usia 12 tahun). Setelah baligh seorang anak sudah dikenai taqlif hukum syara, dimana setiap perbuatannya sudah mampu ia pertanggung jawabkan di dunia dan di akhirat.

Baca Juga:  Setiap AC Diperbaiki, Ada Harapan yang Ditanam
Pages ( 3 of 9 ): 12 3 45 ... 9