Jurnal Warga

Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

×

Menyoal Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo; Statutory Rape Butuh Solusi Holistik

Sebarkan artikel ini
Asusila
Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).
Ilustrasi video asusila. (Foto: Jatimnet).

Termasuk ketika seorang anak memasuki usia baligh melakukan seks pra nikah, anak tersebut dapat dikenai hukum jilid (cambuk 100 kali) sebagai hukuman penebus dosa dan pembuat efek jera.

Baca Juga:  Presiden Jokowi akan Tambah Anggaran Pendidikan, Ini Tujuannya

Dua batas usia dewasa tersebut memiliki pandangan yang berbeda dalam fenomena seks di kalangan remaja.

Dalam hukum positif pelaku seks remaja merupakan obyek yang mendapat perlindungan hukum dan didudukkan sebagai korban.

Baca Juga:  Briptu Christy Jadi Buruan Propam Polda Sulut, Buntut Video Asusila Tersebar?

Sementara dalam hukum Islam pelaku seks remaja merupakan subyek yang sudah harus mempertanggung jawabkan perilakunya sebagai pelaku yang siap dikenai sanksi.

Baca Juga:  Catatan Atas Perubahan APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2024
Pages ( 4 of 9 ): 123 4 56 ... 9