Jurnal Warga

Pencapaian Pajak Daerah, Prestasi atau Beban bagi Rakyat?

×

Pencapaian Pajak Daerah, Prestasi atau Beban bagi Rakyat?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pendapatan asli daerah
Ilustrasi pendapatan asli daerah. (foto: istimewa)
Ilustrasi pendapatan asli daerah
Ilustrasi pendapatan asli daerah. (foto: istimewa)

Pajak hanya dikenakan dalam kondisi darurat, seperti perang atau keadaan mendesak lainnya, dan bersifat sementara.

Sumber daya alam seperti batu bara, emas, minyak, dan hasil alam lainnya wajib dikelola oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Ini Cinta dari Purwakarta untuk Sumatera dan Aceh

Hasil dari pengelolaan tersebut menjadi sumber utama pembiayaan negara, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Baca Juga:  Ribuan Orang Doakan Istri Bupati Purwakarta, Om Zein Ucapkan Terima Kasih

Dalam sistem ini, negara memikul tanggung jawab penuh untuk mengelola sumber daya alam secara transparan dan akuntabel, tanpa membebani rakyat dengan pajak yang memberatkan.

Baca Juga:  Membaca Investasi Intelektual ala PKB: Bantuan Pendidikan Sarjana dan Pascasarjana

Negara juga diwajibkan menyediakan layanan dasar bagi rakyat, termasuk pendidikan dan kesehatan, tanpa menarik pungutan tambahan.

Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45