Jurnal Warga

Pilar Masa Depan Pendidikan Bangsa Terdapat Pada Guru

×

Pilar Masa Depan Pendidikan Bangsa Terdapat Pada Guru

Sebarkan artikel ini
Para siswa SD saat jam belajar.
Para siswa SD saat jam belajar. (foto: dok kemendikdasmen)

Secara formal, regulasi sudah sangat lengkap. UUD 1945 menjamin hak atas pendidikan dan pekerjaan yang layak. UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Guru dan Dosen menegaskan guru sebagai tenaga profesional yang berhak mendapat penghasilan dan perlindungan kerja layak.

Namun, ironisnya, guru honorer yang secara praktik menjalankan tugas berat dan krusial ini justru tidak sepenuhnya diakomodasi karena status mereka non-ASN. Mereka harus bertahan dengan kondisi yang jauh dari standar kesejahteraan yang dijanjikan undang-undang.

Dalam kerangka UU ASN dan UU Cipta Kerja, prinsip upah layak dan perlindungan tenaga kerja ditegaskan. Sayangnya, guru honorer tetap berada dalam posisi ambigu—tidak diakui sebagai ASN, sehingga rentan dan terabaikan dalam perlindungan hukum maupun finansial. Kondisi ini membuka pintu bagi ketidakadilan sistemik yang berulang dan sulit diputus.

Baca Juga:  Mulai 2024, Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK, Cek Infonya Disini

Pemerintah memang sudah menaikkan insentif guru honorer dari Rp300 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan untuk hampir 800 ribu guru, serta menyalurkan tunjangan profesi dan khusus, terutama untuk guru di daerah 3T.

Baca Juga:  Jadi Guru Tamu, Mendikbudristek Masuk Kelas Bersama Desta

Program BSU bagi guru PAUD nonformal, PPG untuk sertifikasi, dan rekrutmen PPPK yang telah mengangkat ratusan ribu guru menjadi ASN patut diapresiasi sebagai langkah positif. Pelatihan keterampilan digital juga menunjukkan keseriusan pemerintah mempersiapkan guru menghadapi tantangan era baru.

Namun, data terbaru dari Kemendikdasmen (2025) mengungkap fakta lain yang mengejutkan: 60% guru honorer masih menganggap insentif yang diterima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama di daerah perkotaan dengan biaya tinggi. Ketimpangan kesejahteraan antar daerah semakin tajam, dengan daerah kaya anggaran mampu memberi lebih, sementara daerah 3T kerap kesulitan.

Baca Juga:  Main Bareng Istri Orang dalam Kamar Kos, Oknum Guru di Serdang Bedagai Digerebek Warga

Masalah terbesar justru terletak pada kebijakan PPPK yang walau memberi status ASN, namun dibatasi oleh kuota yang sangat terbatas. Ribuan guru honorer yang sudah lama mengabdi terpaksa menghadapi seleksi panjang dan ketat, bahkan harus menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian. Ini bukan hanya ketidakadilan, tetapi penghancur motivasi yang berdampak langsung pada kualitas pengajaran mereka.

Pages ( 8 of 11 ): 1 ... 67 8 91011