Jurnal Warga

Polemik Gas Melon Usai, Bagaimana Seharusnya Pendistribusiannya?

×

Polemik Gas Melon Usai, Bagaimana Seharusnya Pendistribusiannya?

Sebarkan artikel ini
Pendidik Generasi dan Aktivis Dakwah, Fitria Rahmah, S.Pd (Foto Ist)
Pendidik Generasi dan Aktivis Dakwah, Fitria Rahmah, S.Pd (Foto: Ist)

JABARNEWS – Perubahan regulasi terkait pendistribusian gas elpiji 3 kilogram (gas melon) yang terjadi di berbagai daerah telah menimbulkan kisruh di tengah-tengah masyarakat. Hal ini terjadi karena penerapan kebijakan baru pemerintah yang melarang penjualan gas melon oleh pengecer.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan mulai 1 Februari 2025 pemerintah melarang penjualan gas LPJ 3 kilogram ke pengecer dan mengahlihkan penjualan hanya ke pangkalan (agen resmi PT. Pertamina).

Hal ini diberlakukan dalam upaya untuk menyalurkan subsidi energy secara lebih tepat sasaran, memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak dan harga jualnya tetap sesuai aturan.

Baca Juga:  Aturan Baru Pemerintah, Warung Kecil Tidak Bisa Lagi Jual Elpiji 3 Kg

Pemerintah juga ingin menghindari mata rantai distribusi tambahan yang menyebabkan harga lebih tinggi di tingkat pengecer.

Namun pada kenyataannya, akibat dari regulasi tersebut rakyat harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk sampai ke pangkalan gas resmi. Kemudian mereka antre berjam-jam untuk mendapatkan gas melon di pangkalan.

Baca Juga:  Catatan Atas Perubahan APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2024

Selain itu, tak sedikit pengusaha mikro harus tutup untuk sementara waktu dikarenakan kesulitan mendapatkan gas melon, karena tak kebagian meski sudah antre berjam-jam. Bahkan, seorang ibu di Pamulang, Tangerang Selatan, harus kehilangan nyawa akibat kelelahan mengantre gas melon.

Setelah kekacauan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, hingga menimbulkan polemic baru, pemerintah pusat akhirnya kembali membolehkan warung kelontongan untuk menjadi pengecer gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (4/2/2025) setelah adanya gejolak dari masyarakat yang merasa kelimpungan setelah harus membeli langsung gas elpiji3 kilogram ke pangkalan.

Baca Juga:  Dukung Petani Melalui Program Bumi Hijau, JBN Foundation Gandeng PT. NSM

Namun, diperbolehkannya para pengecer kembali menjual bukan tanpa syarat. Karena nantinya pemerintah akan menjadikan para pengecer sebagai agen sub-pangkalan agar harga jual elpiji 3 kilogram tidak terlalu tinggi dan tetap terjangkau di masyarakat. (jabarekspres.com, Selasa, 4/2/2025)

Meskipun keberadaannya sudah tidak lagi sulit didapatkan, namun diperbolehkannya kembali pengecer menjual gas elpiji 3 kilogram ini tetap menyulitkan mereka.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234