Aturan Baru Pemerintah, Warung Kecil Tidak Bisa Lagi Jual Elpiji 3 Kg

Gas Elpiji 3 Kg
Pemerintah akan membatasi penjualan elpiji 3 kg hingga tingkat pengecer resmi (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian ESDM tengah menyiapkan aturan baru terkait penjualan gas elpiji 3 kg. Aturan baru tersebut rencananya akan mengatur penjualan gas bersubidi hanya pada tingkat penyalur resmi. Sehingga aturan tersebut akan menyebabkan penjualan di tingkat pengecer non-resmi, seperti warung kecil, tidak akan ada lagi.

Baca Juga:  Awas! Maling Tabung Gas Berkeliaran, Para Pedagang di Ciamis Harus Waspada

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, rencana pembatasan penjualan gas elpiji 3 kg hingga tingkat pengecer resmi bertujuan agar subsidi lebih tepat sasaran.

Baca Juga:  Melihat Ambisius Pemprov Jabar dalam Menggaet Investor ke Jawa Barat

“Kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” kata Tutuka dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Baca Juga:  Ahmad Arif Imamulhaq: Pemuda Purwakarta Jangan Terpaku Sarana dan Prasarana

Masih menurut Tutuka, saat ini Menteri ESDM sudah menyerahkan surat terkait rencana ini kepada Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg. Selain itu, Pertamina juga meminta lebih memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg hingga ke tangan konsumen.