
Sistem pendidikan dalam Islam berbasis akidah Islam, memiliki tujuan untuk melahirkan generasi berkepribadian Islami. Generasi yang senantiasa menjadikan ridha Allah SWT sebagai standar kebagagiaan. Mereka memiliki semangat besar dalam beramal shaleh, dan takut melakukan kejahatan atau kemaksiatan.
Sistem sanki dalam Islam memiliki efek jera dan juga bisa menjadi penebus dosa. Mereka yang melakukan perkosaan, wajib dihukum dengan hukuman sebagaimana pelaki zina. Terlebih yang melakukan perkosaan dan pembunuhan, tentu hukumannya lebih berat lagi.
Hukuman bagi pezina dalam Islam adalah dengan dijilid 100 kali serta diasingkan, bagi pelaku yang belum menikah. Sedangkan untuk yang sudah menikah, hukumannya dirajam, yaitu dilempari dengan batu hingga mati. Sedangkan hukuman untuk mereka yang membunuh adalah dengan dibunuh lagi. Dalilnya sebagai berikut:
وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari keduanya dengan seratus kali deraan. Dan janganlah kamu belas kasihan kepada keduanya di dalam menjalankan (ketentuan) agama Allah yaitu jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (dalam melaksanakan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman,” (QS. An-Nur: 2).