
Adapun dalil hukuman mati untuk pelaku pembunuhan adalah sebagai berikut:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu (melaksanakan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Tetapi barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaklah dia mengikutinya dengan baik, dan membayar diat (tebusan) kepadanya dengan baik (pula). Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka ia akan mendapat azab yang sangat pedih.” ( terjemah surah Al-Baqarah ayat 178.)
Dengan menegakkan tiga pilar di atas, maka kasus kejahatan seksual akan mampu dihilangkan. Sebab ketiga pilar tersebut memiliki aturan yang mampu melakukan pencegahan (prefentif) berupa pendidikan dalam keluarga, kontrol masyarakat dan pendidikan oleh negara. Juga ada aturan yang bersifat pengobatan (kuratif) dengan diterapkannya sistem sanksi dalam Islam oleh negara.
Hanya saja, tiga pilar ini akan mampu terwujud dalam negara yang menjadikan Islam sebagai asas bagi seluruh kehidupan. Jika kita muak dengan berbagai kejahatan dan kerusakan yang ada hari ini, maka tidak ada jalan lain selain terus menyuarakan kebenaran Islam. Wallahua’lam. (*)
Oleh: N. Vera Khairunnisa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News