Pangkalan harus melaporkan keluar-masuk tabung, sisa stok, dan data penerima setiap hari. Sistem ini akan menutup celah “tabung hilang” atau “tabung nyasar” yang selama ini menjadi sumber kebocoran.
Menanti Keberanian Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah (Pemda) bisa menjadi pelopor perubahan ini. Dengan membentuk Kelompok Pengguna LPG Bersubsidi, memanfaatkan aplikasi digital lokal, dan membangun dashboard distribusi berbasis inventori, distribusi LPG 3 kg dapat menjadi lebih adil, efisien, dan bebas kebocoran.
Pemerintah daerah tidak perlu menunggu semua instruksi dari pusat. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah daerah memiliki tugas pelayanan regulatif, penegakan hukum, dan kewenangan untuk menetapkan kebijakan teknis serta pengawasan sektor energi skala kabupaten/kota.
Bahkan, bila berhasil, daerah dapat menjadi contoh nasional dan menginspirasi kebijakan di tingkat pusat.





