
Islam tidak hanya mengajarkan tata cara beribadah kepada Allah Swt., tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk tata pergaulan antara laki-laki dan perempuan.
Islam melarang ikhtilat (bercampur baur) dan khalwat (berduaan tanpa mahram) untuk menghindari perbuatan yang dapat mendekati zina, seperti pacaran.
Selain itu, Islam juga mewajibkan perempuan yang sudah balig untuk menutup auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, guna menghindari timbulnya hawa nafsu bagi yang melihatnya.
Allah Swt. tidak hanya melarang zina, tetapi juga melarang perbuatan yang mendekatinya. Oleh karena itu, dalam ajaran Islam tidak dikenal istilah pacaran sebelum pernikahan.