Jurnal Warga

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

×

Tindakan Refresifitas oleh Aparat Kepolisian Terhadap Mahasiswa Fakultas Hukum UNISBA

Sebarkan artikel ini
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung.
Tangkap layar video penyerangan aparat di dua kampus di Kota Bandung. (foto: istimewa)

Pelemparan gas air mata ke dalam kampus tidak hanya menimbulkan kepanikan dan gangguan kesehatan bagi mahasiswa, tetapi juga melanggar prinsip dasar kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

Baca Juga:  Hilal di Unisba Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Awal Ramadhan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan demikian, tindakan represif aparat tidak hanya menyalahi KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Indonesia.

Baca Juga:  Investasi Bodong dalam Dunia Pendidikan

Tindakan aparat dalam kasus ini memperlihatkan betapa jauh jarak antara idealitas hukum dengan praktik di lapangan.

Dalam kerangka negara hukum, aparat tidak boleh bertindak di luar prosedur atau mengabaikan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  Profesi Pers dan KPK, Ujung Tombak Pemberantasan Kejahatan Korupsi
Pages ( 4 of 5 ): 123 4 5