Pelemparan gas air mata ke dalam kampus tidak hanya menimbulkan kepanikan dan gangguan kesehatan bagi mahasiswa, tetapi juga melanggar prinsip dasar kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
Dengan demikian, tindakan represif aparat tidak hanya menyalahi KUHAP dan Undang-Undang Kepolisian, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang menjadi hukum tertinggi di Indonesia.
Tindakan aparat dalam kasus ini memperlihatkan betapa jauh jarak antara idealitas hukum dengan praktik di lapangan.
Dalam kerangka negara hukum, aparat tidak boleh bertindak di luar prosedur atau mengabaikan hak konstitusional warga negara.