Penangkapan tanpa prosedur, penggunaan senjata secara brutal, serta penyerangan ruang akademik dengan gas air mata merupakan bentuk nyata penyimpangan terhadap prinsip due process of law dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus yang menimpa Adjie Zhyran Putra Zein dan Boby Indrawan, ditambah dengan serangan gas air mata ke kampus, seharusnya menjadi alarm serius bagi negara.
Ketika aparat yang diberi kewenangan untuk menjaga keamanan justru bertindak di luar batas hukum, maka yang rusak bukan hanya tubuh para korban, tetapi juga sendi-sendi demokrasi, kepercayaan publik, serta marwah hukum itu sendiri. (*)
Oleh : Ilham Khafian
*) Kader HMI Hukum Unisba Angkatan 2021