Penempatan kendaraan sitaan di Rupbasan Cirebon, kata Slamet, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 yang mengalihkan pengelolaan Rupbasan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan RI.
Serah terima pengelolaan secara nasional sudah berlangsung pada 25 Juli 2025.
“Kepemilikan kendaraan itu belum bisa kami sampaikan karena masih dalam penyidikan KPK,” ujar Slamet.
KPK sebelumnya menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, Satori, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
Ia diduga menyalahgunakan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News