Ada Sanksi Pidana di Raperda Penanganan Covid-19, Ini Kata Pemprov DKI Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Ada sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan yang dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang penanganan Covid-19 yang tengah di garap oleh Pemprov DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membenarkan adanya sanksi pidana tersebut, sanksi itu diberikan kepada masyarakat ataupun lembaga yang melanggar aturan maupun protokol kesehatan bisa lebih menyeluruh.

Menurut Riza, Pergub dan Kepgub dinilai masih belum kuat untuk memberikan sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan di DKI Jakarta. Ia juga mengatakan, PSBB Jakarta yang diberlakukan mulai tanggal 14 September lalu itu masih mengacu pada Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur.

Baca Juga:  Anggota Brimob Polda Jabar Jumsih Bersama Warga Parakanlima

“Semua akan kita koordinasikan, sinkronkan dan kita harmonisasi dengan peraturan perundangan. Pada prinsipnya kita semua mengambil langkah-langkah upaya yang terbaik dalam rangka memastikan, melindungi seluruh warga (dari bahaya Covid-19),” kata Riza.

Ditempat yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan Raperda mengenai penanganan Covid-19 ini sudah sangat dibutuhkan. Sebab, selama ini, penanganan, pengawasan, maupun penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan masih kurang tegas.

Menurut dia, selama ini Pergub sebagai dasar hukum untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan masih kurang kuat. Pras berharap, dengan aturan sanksi pidana yang rencananya dimasukkan dalam Perda aparat bisa lebih tegas dan akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar.

Baca Juga:  Satgas Saber Pungli Jabar Sambangi Pemkab Purwakarta, Ada Apa?

“Jadi tindakan di lapangan yang ditegakkan aparat itu jelas enggak boleh pakai Pergub, harus pakai Perda. Sanksinya kan sekarang orang yang berpendidikan aja disuruh pakai masker enggak mau, melawan. Tapi kalau dengan adanya perda ini sesuatu kekuatan hukum,” tuturnya.

Untuk mengatasi pandemi virus corona di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedikitnya sudah tiga kali mengeluarkan pergub. Pertama, Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga:  Ada Mayat Perempuan Di Bantaran Sungai Cimalaka Garut, Bagian Duburnya Tertancap Kayu

Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19

Dan ketiga, Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan Perda Covid-19 nanti, maka penanganan Corona adalah hal yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari segi kinerja maupun anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI untuk penanganan Covid-19. (Red)