Bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur digital memadai, pelaksanaan kebijakan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
Meski demikian, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah posisi dan unit layanan tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office atau WFO), terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kebutuhan mendesak masyarakat.
Di tingkat pemerintah provinsi, pejabat pimpinan tinggi serta unit layanan seperti kebencanaan, ketertiban umum, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga layanan pendapatan daerah tetap harus hadir di kantor. Layanan lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat juga masuk kategori ini.
Hal serupa berlaku di pemerintah kabupaten dan kota. Pejabat struktural, camat, lurah atau kepala desa, serta unit layanan publik seperti puskesmas, sekolah, pelayanan perizinan, hingga pengelolaan pajak daerah tetap menjalankan tugas secara langsung di lapangan.
Kebijakan ini menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Di sisi lain, pemerintah berharap pola kerja baru ini dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di daerah. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





