Nasional

Aturan Baru Pengupahan Terbit, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

×

Aturan Baru Pengupahan Terbit, Menaker Ida: Upah Minimum Naik

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” jelasnya.

Baca Juga:  Bersinergi dengan Pemerintah, Polres Purwakarta Sosialisasi P4GN ke Desa-desa

Dengan adanya ketentuan tersebut, lanjut Ida, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.

Baca Juga:  Soal Penangkapan Tiga PNS BKD Garut , Kapolda Tunggu Laporan

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ketentuan Kenaikan UMP Tahun 2023 dan Jadwal Pengumumannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2