Nasional

Bareskrim Bakal Sita Aset Milik Doni Salmanan

×

Bareskrim Bakal Sita Aset Milik Doni Salmanan

Sebarkan artikel ini
Doni Salmanan. (Foto; Pmjnews.com).
Doni Salmanan. (Foto; Pmjnews.com).

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga:  Waspada H+2 Mudik Lokal Bisa Picu Kemacetan

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Crazy Rich Asal Bandung Doni Salmanan Terjerat Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan