Nasional

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Admin Situs Ditangkap

×

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Admin Situs Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

“Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” tegas Rizki.

Baca Juga:  Polri Sebut Ada Aliran Dana Hasil Peredaran Narkoba Buat Modal Nyaleg di Pemilu 2024

Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  Bima Sakti Minta Dukungan Suporter Timnas Indonesia di Laga Semifinal Piala AFF U-16

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2