“Penangkapan ini bagian dari komitmen Polri memberantas kejahatan siber, khususnya judi online yang telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat,” tegas Rizki.
Para tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 82 dan 85 UU Transfer Dana, Pasal 303 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News