Nasional

Bawa 500 Gram Sabu, Warga Deli Serdang Ditembak Polisi

×

Bawa 500 Gram Sabu, Warga Deli Serdang Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satnarkoba Polres Serdang Bedagai meringkus bandar narkoba setelah dilumpuhkan dengan menembak kakinya karena mencoba kabur saat akan ditangkap di Jalan Kabupaten, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (17/9/2020) malam.

Selain meringkus tersangka Restu Fauzi Siregar (36) warga Jalan Sampali, Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat setengah kilogram (500 gram).

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Terus Lakukan Sosialisasi 3M Dengan Cara Ini

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang di dapat Satnarkoba adanya bandar narkoba akan melakukan transaksi di Perbaungan. Atas informasi itu petugas langsung melakukan pengejaran.

“Tersangka melintas jalan Kabupaten dihadang petugas, namun tersangka melawan dan mencoba kabur sehingga diambil tindakan tegas terukur dibagian kaki,” ungkapnya pada Jabarnews.com, Sabtu (19/9/2020).

Baca Juga:  Maklumat Wali Kota Bekasi Tak Diperpanjang, Namun Jam Malam Masih Diterapkan

Ia menjelaskan, dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu tersebut akan diantar kepada seorang pemesan di Perbaungan atas perintah Ibas warga Medan. Tersangka tidak mengetahui identitas mencoba mencari sekitar jalan Kabupaten.

“Pengakuan tersangka, narkoba itu diantara ke pemesan di Perbaungan atas perintah Ibas warga Medan,” paparnya.

Baca Juga:  Dandim Beri Pekerjaan Untuk Si Pencuri Janur, Ini Alasannya

Masih kata Kapolres, atas perbuatannya mengedarkan narkoba, tersangka dan barang bukti diamankan di satnarkoba Polres Serdang Bedagai. Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pemilik narkoba diketahui bernama Ibas.

“Kasusnya masih kita kembangkan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Robinson. (Ptr)

Tinggalkan Balasan