Nasional

Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Menurut Kemendikbudristek

×

Berikut Besaran Gaji PPPK Guru 2023 Menurut Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Rekrutmen PPPK Tahun 2023
Pendaftaran rekrutmen PPPK Tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) hingga saat ini belum mengumumkan hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022/2023.

Pengumuman seleksi calon PPPK Guru yang sebelumnya dijadwalkan akan dilakukan pada awal Februari, diundur menjadi akhir Februari 2023.

Baca Juga:  Nadiem Makarim Sebut RUU Sisdiknas Jadi Solusi Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas Guru, Benarkah?

“Insya Allah Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) akan mengumumkan hasilnya sekitar minggu ketiga atau keempat bulan Februari sesuai arahan BKN,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK) Nunuk Suryani dalam situs Kemdikbud dikutip Minggu (5/2).

Baca Juga:  Kemendikbudristek Tegaskan Vaksinasi Bukan Syarat PTM, Ini Dasar Aturannya

Namun demikian, Kemendikbudristek memastikan anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK guru 2022/2023 sudah dianggarkan pemerintah lewat dana alokasi umum (DAU).

Baca Juga:  Arab Saudi Membuat Payung Raksasa Untuk Lindungi Jamaah Haji dari "Heatwave"

Hal tersebut seperti ditegaskan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Vivi Andriani.

Menurut Vivi, anggaran gaji dan tunjangan PPPK guru disesuaikan dengan usulan pemerintah daerah masing-masing. Termasuk jumlah formasi yang diusulkan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2