Akibatnya, status sertifikat sulit diverifikasi, sehingga rawan terjadi tumpang tindih di beberapa bidang tanah.
Untuk mencegah masalah berulang, Nusron meminta masyarakat segera memperbarui dokumen, khususnya sertifikat tanah terbitan tahun 1961 hingga 1997.
Ia mengungkapkan melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku, pemilik tanah dapat mengecek data, memantau layanan, dan memastikan informasi yang tercatat sesuai dokumen asli.
“Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan diberi batas-batas yang jelas,” tegasnya.
Selain itu, Nusron juga meminta kepala daerah menginstruksikan camat, lurah, hingga RT dan RW agar aktif mendorong warga melakukan pemutakhiran sertifikat tanah.





