Syarat Jamaah Haji Khusus yang Berhak Melakukan Pelunasan
Berdasarkan regulasi Kementerian Agama, calon jamaah yang ingin melunasi BIPIH Khusus harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Memenuhi syarat istithaah kesehatan (layak secara fisik dan medis).
- Telah melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas BIPIH Khusus 2025.
- Berusia minimal 18 tahun per 22 Januari 2025 atau sudah menikah.
- Sudah menerima vaksin meningitis sebagai syarat perjalanan ke Arab Saudi.
- Belum pernah berhaji atau sudah berhaji dengan jeda minimal 10 tahun sejak ibadah haji terakhir.
- Memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bentuk perlindungan kesehatan selama perjalanan haji.
Bagi jamaah yang sudah masuk daftar, pastikan semua persyaratan terpenuhi sebelum batas waktu pelunasan untuk menghindari kendala keberangkatan.