Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Kabupaten Banjar

×

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk di Kabupaten Banjar

Sebarkan artikel ini
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia. (Foto: Istimewa).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Roswita Nilakurnia. (Foto: Istimewa).

Adapun manfaat yang diterima masing-masing keluarga atau ahli waris peserta yaitu: atas nama Hanafi sebesar 193 juta, atas nama Ahmad Nayada sebesar 163 juta, kemudian atas nama Akbariansyah dan Misnawati menerima santunan kematian dan manfaat beasiswa anak masing-masing sebesar 305 juta dan 248 juta. Selain itu, juga akan mewarisi manfaat Jaminan Pensiun berkala sebesar 4,3 juta per tahunnya.

Baca Juga:  Menteri KP Lirik Hal Ini saat Berkunjung ke Sukabumi

Roswita melanjutkan, bahwa seluruh pembiayaan untuk 5 korban yang masih dirawat akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK, sebagai bagian dari perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yaitu perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh dan bisa bekerja kembali. Rumah sakit yang dijadikan tempat perawatan korban adalah RS Islam Sultan Agung dan RS Ciputra Banjar.

Baca Juga:  Minimarket Tiba-tiba Runtuh hingga Rata dengan Tanah, 12 Orang Selamat, Satu Meningga Dunia

Jika dalam masa pemulihan, korban tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh.

“Saya mewakili keluarga besar BPJAMSOSTEK, menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada peserta korban meninggal dan keluarga yang ditinggalkan. Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban,” tegasnya.

Baca Juga:  Pertama Kali Upacara HUT RI Digelar Di Perbatasan Entikong

Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan