Nasional

Bukalapak Menang Telak, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas

×

Bukalapak Menang Telak, Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Tolak PKPU Harmas

Sebarkan artikel ini
BUKALAPAK (BUKA)
Ilustrasi PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) (Foto: Net)

Putusan ini memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, serta BUKA dan seluruh pemangku kepentingan, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum harus berlandaskan fakta dan aturan yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan majelis hakim yang telah menerima sepenuhnya argumentasi perlawanan yang kami ajukan dan menolak permohonan PKPU dari Harmas. Keputusan ini menegaskan bahwa klaim yang diajukan terhadap BUKA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kami percaya bahwa prinsip keadilan dan kepastian hukum harus selalu dikedepankan dalam setiap proses hukum,” ujar Kurnia Ramadhana, Anggota Komite Eksekutif BUKA.

Baca Juga:  17.526 CPNS Lolos Seleksi Di Kemenkum HAM

Di sisi lain, BUKA juga tengah menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas di Pengadilan Niaga Jakarta.

Hal ini berkaitan dengan perjanjian sewa-menyewa ruang perkantoran di gedung One Belpark yang tidak diselesaikan sesuai kesepakatan, serta pengembalian booking deposit dan security deposit sebesar Rp 6,46 miliar yang hingga kini belum diterima oleh BUKA.

Baca Juga:  Kerap Dicuri, Kotak Amal di Masjid Ini Dicor dan Pakai 3 Gembok

BUKA akan terus memperjuangkan hak-haknya dalam ranah hukum, guna memastikan bahwa setiap kewajiban dan kesepakatan yang telah dibuat dapat ditegakkan dengan adil.

Baca Juga:  GBLA Sebagai Homebase Persib di Liga 1, Begini Kata Pemkot Bandung
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3