Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga meminta uang muka atau “ijon” proyek melalui ayahnya. Total dana yang diberikan Sarjan melalui HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar, ditambah penerimaan lain senilai Rp4,5 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik turut mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade. Uang itu merupakan sisa setoran keempat dari Sarjan yang disalurkan melalui sejumlah perantara.
“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).(red)





