Kejari Purwakarta Resmi Lakukan Penahanan Mantan Kepala Puskesmas Bojong

Kejari Purwakarta
Tersangka korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong saat digiring ke dalam mobil tahan di Kejaksaan Negeri Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mantan Kepala Puskesmas Bojong, yaitu DS (53) atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat, pada Kamis, 22 Februari 2024, petang.

“Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21,” kata Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, SH, MH, Kamis, 22 Februari 2024.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Jadu Tersangka Kasus Suap

Nana menyebutkan, untuk sementara tersangka DS dititipkan ke Lapas Kelas II B Purwakarta sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.

Baca Juga:  Diduga Curi Air, PDAM Purwakarta Tindak Tempat Usaha Cuci Steam

“Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta mulai hari ini,” Ungkap Nana.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan Tahun Anggaran 2017 di UPTD Puskesmas Bojong.

Baca Juga:  Wakili Jawa Barat di Piala Soeratin, Edwar Zulkarnain dan Benni Irwan Lepas Para Pemain Persipo U-17