Ia mencontohkan, bila satu koperasi mengajukan pinjaman Rp1 miliar untuk usaha pupuk, namun bank menilai kebutuhannya hanya Rp60 juta, maka kredit yang disetujui sebesar Rp60 juta.
“Misalnya Koperasi mau ngambil pupuk, ya kan perlu modal kan? Nah nanti minjamnya Rp1 miliar. Bank lihat dong ‘eh pupuknya nilainya Rp60 juta, minjamnya Rp 1miliar?’ ya dikasih Rp60 juta,” pungkas Zulhas.(red)