Nasional

Buruh Gelar Aksi Nasional, Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 8,5 hingga 10,5 Persen

×

Buruh Gelar Aksi Nasional, Desak Pemerintah Naikkan Upah Minimum 8,5 hingga 10,5 Persen

Sebarkan artikel ini
Aksi nasional KSPI di Jakarta desak pemerintah naikkan upah minimum 2025
Ilustrasi aksi buruh (Foto: Net)

Para buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen, pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya, serta pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Massa juga menyerukan gerakan HOSTUM (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah) sebagai bentuk penolakan terhadap sistem kerja kontrak.

Baca Juga:  Iwan Bule Pastikan Penjualan Tiket Liga 1 Indonesia Tidak di Stadion, Ini Alasannya

Said menegaskan bahwa seluruh peserta aksi wajib menjaga ketertiban. Ia menekankan aksi ini bersifat damai, konstitusional, dan tanpa kekerasan. Ia melarang anggota melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas publik.

Baca Juga:  BKN Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Tenaga Teknis, Segera Cek Hasilnya Disini

“Jika tuntutan ini tidak direspons, KSPI akan menggelar Mogok Nasional. Kami menyiapkan lima juta buruh dari 38 provinsi, 300 kabupaten/kota, dan lebih dari 5.000 perusahaan untuk menghentikan produksi secara serentak,” ujar Said.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2020, Indramayu Siap Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengimbau pengguna jalan agar menghindari kawasan Senayan dan Gatot Subroto selama aksi berlangsung.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3