2. Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Menikah di 2025
Calon pengantin wajib melengkapi dokumen berikut:
- Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan domisili.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Fotokopi KTP & KK.
- Surat Rekomendasi Nikah dari KUA asal (jika menikah di luar kecamatan tempat tinggal).
- Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan.
- Surat Persetujuan Nikah dari kedua calon pengantin.
- Izin Orang Tua/Wali (jika usia <21 tahun).
- Surat Dispensasi Kawin (jika salah satu calon belum memenuhi usia minimal pernikahan).
- Surat Izin dari Atasan (bagi anggota TNI/POLRI yang belum genap 19 tahun).
- Surat Izin Poligami (jika calon suami ingin menikah lebih dari satu).
- Akta Cerai (bagi yang berstatus duda/janda karena perceraian).
- Akta Kematian (bagi yang berstatus duda/janda karena ditinggal pasangan meninggal).