NasionalRagam

Cek! Ini Syarat Daftar Nikah 2025: Dari Dokumen, Prosedur hingga Ketentuan Terbaru

×

Cek! Ini Syarat Daftar Nikah 2025: Dari Dokumen, Prosedur hingga Ketentuan Terbaru

Sebarkan artikel ini
pernikahan beda agama
Ilustrasi pernikahan. (foto: ilustrasi)

pernikahan beda agama
Ilustrasi pernikahan. (foto: ilustrasi)

3. Ketentuan Pelaksanaan Akad Nikah

  • Akad nikah di KUA dilaksanakan sesuai hari & jam kerja.
  • Akad nikah di luar KUA diperbolehkan berdasarkan kesepakatan.
  • Akad nikah di luar jam kerja diperbolehkan dengan persetujuan Kepala KUA/Penghulu.
  • Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah.
Baca Juga:  Polrestabes Bandung Tangkap Empat Pelaku Pemalsuan Uang Senilai 800 Juta

4. Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)

  • Kemenag mewajibkan semua calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar memiliki bekal dalam membangun keluarga.
  • Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024.
Baca Juga:  Daftar Anggota KPU Terpilih untuk 12 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Mulai Purwakarta hingga Karawang

Metode Bimwin:

  • Klasikal (tatap muka di KUA).
  • Mandiri.
  • Virtual.

Dengan mengikuti aturan terbaru ini, calon pengantin dapat memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi dan berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku. (Red)

Baca Juga:  Ada ITB di Cirebon, Uu Minta Kuota Khusus Untuk Masyarakat Lokal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3