3. Ketentuan Pelaksanaan Akad Nikah
- Akad nikah di KUA dilaksanakan sesuai hari & jam kerja.
- Akad nikah di luar KUA diperbolehkan berdasarkan kesepakatan.
- Akad nikah di luar jam kerja diperbolehkan dengan persetujuan Kepala KUA/Penghulu.
- Calon pengantin wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah.
4. Wajib Mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin)
- Kemenag mewajibkan semua calon pengantin mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) agar memiliki bekal dalam membangun keluarga.
- Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2024.
Metode Bimwin:
- Klasikal (tatap muka di KUA).
- Mandiri.
- Virtual.
Dengan mengikuti aturan terbaru ini, calon pengantin dapat memastikan pernikahan mereka tercatat secara resmi dan berjalan lancar sesuai prosedur yang berlaku. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News