JABARNEWS | JAKARTA – Pengumuman hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah resmi dirilis. Bagi peserta yang dinyatakan lulus, ini menjadi langkah awal untuk berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, bagi mereka yang memilih mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus, keputusan ini perlu dipikirkan secara matang karena membawa konsekuensi hukum sesuai regulasi yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 58 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta yang telah lulus seleksi dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) namun memilih mundur, akan dikenai sanksi larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.
Tak hanya itu, sanksi juga diberlakukan kepada peserta yang:
- Tidak melengkapi dokumen persyaratan dalam waktu yang ditentukan.
- Mengajukan pindah instansi setelah menerima NIP.
Peserta yang lulus seleksi akhir namun belum memperoleh NIP, diperbolehkan mundur tanpa sanksi. Mereka juga dapat kembali mengikuti seleksi ASN pada periode selanjutnya.
- Pengunduran diri harus dilakukan secara resmi melalui:
- Surat permohonan tertulis kepada instansi bersangkutan.
- Alasan rinci pengunduran diri.
- Dokumen pendukung jika diperlukan.
- Instansi akan melakukan verifikasi dan menyampaikan keputusan akhir atas permohonan tersebut.
- Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan paling lambat 25 hari kerja setelah pengumuman kelulusan. Tahapan ini mencakup verifikasi data dan kelengkapan administratif.