Dalami Aliran Dana untuk Rahmat Effendi, KPK Panggil Tujuh Lurah di Kota Bekasi

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). (Foto: Humas KPK).

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh lurah sebagai saksi untuk mendalami dugaan adanya aliran dana untuk tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang berasal dari potongan dana Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

Pada Kamis (20/1/2022) dan Jumat (21/1/2022) KPK telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap.

Baca Juga:  Berpeluang di Korupsi, KPK Minta Pengadaan Gordeng Rumdin DPR Terbuka

Adapun saksi tersebut, yakni Lurah Kranji Kota Bekasi Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Kota Bekasi Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Kota Bekasi Ngadiono, Lurah Arenjaya Kota Bekasi Pra Fitria Angelia, Lurah Telukpucung Kota Bekasi Djunaidi Abdillah, Lurah Perwira Kota Bekasi Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Tengah Kota Bekasi Ahmad Hidayat.

Baca Juga:  Wah! KPK Sebut Ada yang Berupaya Musnahkan Barang Bukti Korupsi Kementan

Tak hanya lurah, KPK juga memanggil Diah selaku Kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Ina selaku ASN/staf bagian hukum. Selain itu, KPK juga telah memeriksa saksi Nasori selaku Direktur Marketing PT MAM Energindo untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

“Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Baca Juga:  Lima Penyebab Gerakan Janin Dalam Rahim Berkurang Menurut Dr. Saddam Ismail