Nasional

Dapat Pengecualian, Lima Industri Ini Tetap Diperbolehkan Beli Pertalite

×

Dapat Pengecualian, Lima Industri Ini Tetap Diperbolehkan Beli Pertalite

Sebarkan artikel ini
Pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (foto: istimewa)
Pengisian BBM di SPBU
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (foto: istimewa)

Di kesempatan tersebut, kata Tutuka, pihaknya belum bisa menyampaikan jenis kendaraan yang bisa menikmati pertalite. Sebab, masih menunggu izin prakarsa dari Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg).

Baca Juga:  Pinjaman Mahasiswa Berbunga Tinggi, KPPU akan Panggil Lembaga Pembiayaan Daring

Izin prakarsa adalah permohonan izin yang disampaikan kementerian teknis kepada presiden sebelum merilis suatu kebijakan atau aturan perundangan.

Selain itu, Tutuka mengungkapkan konsumen yang bisa menikmati minyak tanah subsidi adalah rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan. Sedangkan, untuk minyak solar peruntukannya meliputi usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. (red)

Baca Juga:  Polresta Cirebon Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi 8.000 Liter Bermodus Tangki Industri
Pages ( 2 of 2 ): 1 2