Nasional

DDoS, Senjata Halus Pembungkam Pers di Era Digital

×

DDoS, Senjata Halus Pembungkam Pers di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika saat memaparkan riset keselamatan jurnalis (Foto: Ist)
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika saat memaparkan riset keselamatan jurnalis (Foto: Ist)

Tak hanya media nasional, serangan digital juga menimpa banyak media lokal. “Pojoksatu.com pernah mengalami serangan DDoS pada 2020-2022. Website kami mendapatkan serbuan IP dari luar negeri, sampai puluhan juta traffic per detik, sementara di Google Analytics tidak ada kenaikan traffic,” jelas Muhammad Ridwan, Chief Product Officer Pojoksatu.com.

Direktur Utama harapanrakyat.com Subagja Hamara berbagi keluhan serupa. “Serangan DDoS dan Malware menghancurkan performa kami. Traffic turun sampai 80 persen, adsense juga turun. Dan sampai hari ini kami masih harus perbaiki dampaknya,” kata dia.

Baca Juga:  DPRD Jabar Diskusi Astragata Dengan Lemhanas RI

Dampak menjalar ke bisnis dan redaksi

Serangan digital ini memberikan pukulan berat pada perusahaan media karena biaya pengelolaan server meningkat drastis, bisa dua hingga lima kali lipat biaya normal.

Baca Juga:  Terapi Plasma Konvalesen Diklaim Ampuh Sembuhkan Pasien Covid-19 Di RSHS

“Biaya bayar server pernah lebih besar dibandingkan biaya gaji,” kata Ridwan dari Pojoksatu.com.

Dampak tak berhenti di biaya operasional untuk pembayaran infrastruktur server yang lebih besar, namun juga mempengaruhi kebijakan editorial di redaksi.

Ketika ada satu konten yang diserang terus menerus, maka ada kekhawatiran serangan akan meluas ke konten yang lain.

Baca Juga:  Dewan Pers Beri Kebebasan Organisasi Pers Untuk Menyusun Peraturan di Bidang Pers

“Kalau sudah begitu, kami terpaksa menurunkan konten. Kalau tidak, serangan akan menyebar ke konten yang lain,” kata Ridwan.

Dampak sensor inilah yang tampaknya diinginkan oleh pelaku serangan digital ke perusahaan media.

Untuk itu, AMSI meminta Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi Digital turun tangan mendorong aparat penegak hukum untuk memproses setiap serangan digital pada perusahaan media.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4