- Penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan besaran fee agensi, bukan nilai riil pekerjaan, guna menghindari proses lelang.
- Instruksi kepada panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia jasa sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Penambahan kriteria penilaian setelah penawaran dimasukkan, yang mengarah pada praktik post bidding.
Dari total anggaran Rp409 miliar, setelah dikurangi pajak, nilai yang benar-benar digunakan untuk pekerjaan riil diperkirakan hanya sekitar Rp100 miliar. Sisanya, sebesar Rp222 miliar, terindikasi sebagai dana yang tidak digunakan sesuai peruntukannya atau bahkan fiktif.
Sanksi dan Barang Bukti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meskipun belum dilakukan penahanan, mereka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan guna kepentingan penyidikan.
Selama penyelidikan, tim KPK telah menggeledah 12 lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta Kantor Bank BJB di Bandung. Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar telah diamankan dan akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan para saksi sebelum dilakukan penyitaan.
KPK menegaskan bahwa pengusutan kasus ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam skandal korupsi tersebut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News