JABARNEWS | JAKARTA – Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berstatus red notice, justru diangkat menjadi CEO di perusahaan fintech yang berbasis di Qatar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyesalkan keputusan instansi di Qatar yang memberikan jabatan Chief Executive Officer kepada Adrian di JTA Investree Doha Consultancy.
Perusahaan ini merupakan anak usaha dari JTA International Investment Holding, grup bisnis berbasis di Singapura yang bergerak di bidang teknologi keuangan untuk kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.
“OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Sdr. Adrian untuk menjabat sebagai Chief Executive Officer di JTA Investree Doha Consultancy mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia,” tulis OJK dikutip dari CNBC Indonesia, Minggu (27/7/2025).
OJK menyebut pihaknya tengah meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum di dalam dan luar negeri untuk memulangkan Adrian Gunadi ke tanah air, guna mempertanggungjawabkan tindakannya secara pidana maupun perdata.