Adrian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh OJK dalam kasus penghimpunan dana tanpa izin, berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan. Penyelidikan dilakukan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.
OJK juga telah mencabut izin usaha Investree sejak 21 Oktober 2024 karena pelanggaran ekuitas minimum serta sejumlah pelanggaran lainnya.
Selain itu, OJK menjatuhkan sanksi larangan kepada Adrian untuk menjadi pihak utama dalam sektor jasa keuangan, melakukan pemblokiran rekening, serta penelusuran aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Meski status hukumnya jelas, nama Adrian Gunadi tetap tercantum di laman resmi JTA Holding sebagai CEO dan operator global yang disebut memiliki pengalaman memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di Asia Tenggara.
“CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” demikian tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip Sabtu (26/7/2025).(red)