DPRD Ciamis Nilai Regulasi BLT Tingkat Kelurahan Belum Jelas

JABARNEWS | CIAMIS – Kebijakan bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat terkena dampak Covid-19 di tingkat Kelurahan masih diperdebatkan, pasalnya hingga saat ini belum ada regulasi pemerintah yang mengatur anggaran realisasi BLT bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 di tingkat Kelurahan, Kabupaten Ciamis.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ciamis, Nur Mutaqqin menilai bahwa regulasi realisasi program BLT bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19 di tingkat Kelurahan yang ada di Kabupaten Ciamis masih belum ada kejelasan.

Baca Juga:  228 Ribu Kendaran Melewati Jalur Arteri Di Kota Cirebon

“Regulasi yang belum jelas itu, dikhawatirkan ada kecemburuan sosial dari masyarakat di tingkat Kelurahan, pasalnya kalau masyarakat Desa kan ada bantuan program BLT yang dianggarkan dari Dana Desa,” ujar Nur, Sabtu (9/5/2020).

Jadi kata Nur Mutaqqin, kalau aturan BLT untuk dampak Covid-19 sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Baca Juga:  Sejumlah Menteri Sambut Kedatangan Jenazah Eril, Sesampai di Tanah Air

Sementara, untuk masyarakat di tingkat Kelurahan belum jelas itu, kata dia, aturan payung hukumnya seperti apa bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

“Dari dampaknya penyebaran Covid-19 ini, pasti banyak masyarakat disekitar perkotaan yang sama merasakan dampaknya dari penyebaran Covid-19 itu, terutama bagi masyarakat miskin yang berada di perkotaan, apa memang Pemda Ciamis dapat mengcover bantuan bagi masyarakat di tingkat Kelurahan,” bebernya.

Baca Juga:  Wow! Gubernur NTB Sebut Raffi Ahmad Cocok Jadi Kandidat Pilpres Dibanding Anies, Ganjar, Prabowo

Dengan begitu, Nur Mutaqqin meminta dengan belum adanya regulasi kebijakan BLT bagi masyarakat di tingkat Kelurahan di Kabupaten Ciamis itu, Pemerintah Daerah harus cepat turun tangan. (Tny)