Nasional

Dua Polisi Terancam Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas

×

Dua Polisi Terancam Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat ke keluarga Affan Kurniawan usai insiden rantis Brimob.
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil Rantis yang disiarkan secara langsung atau live lewat akun Instagram resmi Divisi Propam Polri. (Foto: Instagram @divisipropampolri)

JABARNEWS | JAKARTA – Divisi Propam Polri menetapkan dua anggota kepolisian melakukan pelanggaran berat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang terlindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Baca Juga:  Pembangunan Sumur Bor di Cisalak Ini Siap Fasilitasi Air Bersih Warga

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divpropam Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, menyebut dua personel itu adalah Bripka R, sopir kendaraan taktis, dan Kompol K, perwira yang duduk di kursi depan sebelah kiri.

Baca Juga:  Timas Indonesia Kembali Bantai Brunei Darussalam di Kualifikasi Piala Dunia 2026

“Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII. Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver,” kata Agus dalam konferensi pers, Senin, 1 September 2025.

Baca Juga:  Mendikbud Bagikan Bantuan Kuota Internet Untuk PJJ, Ini Jumlahnya

Selain keduanya, lima anggota Brimob lain yang berada di dalam kendaraan saat kejadian juga dijatuhi sanksi etik dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23