Menurut Agus, pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, pelanggaran sedang akan diproses melalui sidang komisi kode etik dengan sanksi beragam, mulai dari penempatan di tempat khusus (parsus), demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.
“Semua akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Kasus ini berawal saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik.