Nasional

Dua Polisi Terancam Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas

×

Dua Polisi Terancam Dipecat dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Pengemudi Ojol hingga Tewas

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melayat ke keluarga Affan Kurniawan usai insiden rantis Brimob.
Pemeriksaan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam mobil Rantis yang disiarkan secara langsung atau live lewat akun Instagram resmi Divisi Propam Polri. (Foto: Instagram @divisipropampolri)

Menurut Agus, pelanggaran berat bisa berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sementara itu, pelanggaran sedang akan diproses melalui sidang komisi kode etik dengan sanksi beragam, mulai dari penempatan di tempat khusus (parsus), demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Baca Juga:  Pemkab Tasikmalaya Tindaklanjuti Perubahan Damkar jadi Dinas

“Semua akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta dalam sidang kode etik profesi Polri,” ujarnya.

Kasus ini berawal saat unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, tewas setelah dilindas mobil rantis Brimob. Peristiwa tersebut memicu sorotan publik.

Baca Juga:  Dihadiri Kapolres, Ratusan Ojol Purwakarta Gelar Aksi Damai dan Doa Bersama untuk Affan Kurniawan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3