Ia pun membantah menerima atau menikmati hasil dari kasus korupsi BJB tersebut.
“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya,” tegas RK, sembari mengaku lega karena spekulasi yang beredar bisa ia klarifikasi langsung.
RK diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas lima tersangka yang telah ditetapkan KPK, meskipun belum dilakukan penahanan.
Kerugian negara Rp222 miliar diduga timbul akibat pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang dilakukan secara melawan hukum.
Para tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(red)





