Nasional

Duh! Selama 36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet

×

Duh! Selama 36 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Temukan 204 Pelanggaran Konten Internet

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).
Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Lolly mengungkapkan pelanggaran konten internet ini paling banyak menggunakan media Instagram sebanyak 72 konten melanggar (35 persen). Kemudian di Facebook 69 konten (34 persen), Twitter 54 konten (27 persen), TikTok 7 konten (3 persen), dan YouTube merupakan platform dengan jumlah pelanggaran konten paling sedikit dengan 2 konten (1 persen).

Baca Juga:  Bawaslu RI Minta MUI Masifkan Sosialisasi Fatwa Politik Uang Haram

“Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Adapun dari 204 konten melanggar, sebanyak 196 konten menyasar paslon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 8 konten menyasar penyelenggara pemilu (Bawaslu 6 konten dan KPU 2 konten). (Red)

Baca Juga:  HMI Jabar: Ini Empat Poin Penting Penanganan Covid-19 di Jabar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2