Sebelumnya, Wakil Menteri HAM Mugiyanto telah menerima langsung laporan dari sejumlah mantan pekerja OCI yang mengaku mengalami kekerasan dan eksploitasi.
“Kami dengarkan dari mereka, ada kemungkinan banyak sekali tindak pidana yang terjadi di sana,” ujar Mugiyanto di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (15/4).
Meskipun peristiwa ini diduga terjadi pada era 1970-an, Mugiyanto menegaskan bahwa tindak pidana tidak bisa dianggap kedaluwarsa, apalagi jika menyangkut pelanggaran hak asasi manusia.
Pihaknya berjanji akan menjembatani proses pencarian keadilan dan pemenuhan hak-hak para mantan pemain sirkus tersebut.
“Memastikan supaya apa yang terjadi kepada mereka di Oriental Circus Indonesia itu tidak terjadi lagi. Karena bisa jadi masih terjadi sampai hari ini. Kami akan menentukan langkah-langkah itu,” kata Mugiyanto dalam pernyataan lanjutan, Rabu (16/4). (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News