JABARNEWS | BANDUNG – Musisi Fariz RM (66) kembali berurusan dengan hukum akibat kasus narkoba. Polisi mengungkap keterlibatannya berdasarkan keterangan mantan sopirnya, ADK (42), yang bekerja dengannya pada 2020-2021.
“Setelah ADK dimintai keterangan, kita mendapatkan informasi satu orang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu inisial FRM,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
ADK lebih dulu ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja. Hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan bahwa Fariz RM juga terlibat dalam pembelian narkoba melalui ADK.
Polisi kemudian mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (18/2). Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dan sabu. Kini, baik ADK maupun Fariz RM telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini bukan kali pertama Fariz RM terjerat kasus narkoba. Pelantun lagu Sakura ini pertama kali ditangkap pada 28 Oktober 2007 di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram.